TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN PADA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH |
||
DIREKTUR |
||
(Paragraf 1 Pasal 142) |
||
1) | Direktur mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian urusan pemerintah kabupaten dibidang pelayanan kesehatan | |
2) | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai fungsi : | |
a | Menyiapkan rencana strategis dan akuntabilitas kinerja Rumah Sakit Umum Daerah; | |
b | Melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan; | |
c | Melakukan Monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam pelaksanaan tugas; | |
d | Menyusun rumusan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah; | |
e | Melaksanakan koordinasi dengan isntansi terkait dalam pelaksanaan tugas; | |
f | Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup tugas; dan | |
g | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya. | |
KEPALA BAGIAN UMUM (Paragraf 2 Pasal 143) |
||
1) | Kepala Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Direktur dibagian umum | |
2) | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Bagian Umum mempunyai fungsi : | |
a | Mengkoordinasi kegiatan di bagian keuangan, kepegawaian, dan tata laksana Rumah Sakit Daerah | |
b | Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan dilingkup tugas | |
c | Menyiapkan bahan analisa jabatan di lingkungan Rumah Sakit Daerah | |
d | Menyiapkan bahan penyusunan dan perencanaan kegiatan tahunan; dan | |
e | Melaksanakan tugas dinas lain yang dibeikan atasan, berkoordinasi dengan bagian /bidang terkait dalam pelaksanaannya; | |
Kepala Subbagian Logistik dan Tata Laksana Rumah Tangga (Paragraf 3 Pasal 44) |
||
1) | Kepala Subbagian Logistik dan Tata Laksana Rumah Tangga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagiar tugas kepala bagian umum lingkup logistik dan tata laksana rumah tangga. | |
2) | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Subbagian Logistik dan Tata Laksana Rumah Tangga mempunyai | |
a | Melaksanakan kehumasan dan protokoler, perlengkapan penyelenggaraan kerumah tanggaan rumah sakit; | |
b | Melaksanakan kegiatan yang meliputi tata laksana dan keamanan rumah sakit, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana; | |
c | Melakukan pemantauan dan evaluasi dilingkup tugas; | |
d | Menyusun rencana kegiatan tahunan; dan | |
e | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian /bidang terkait dalam pelaksanaannya; | |
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Paragraf 4 Pasal 145) |
||
1) | Kepala Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas kepala bagian umum lingkup umum dan kepegawaian. | |
2) | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi: | |
a | Menyusun bahan rencana dan program pengelolaan lingkup administrasi umum dan kepegawaian; | |
b | Mengelola administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah badan, penataan kearsipan dinas, pengelolaan perlengkapan dan administrasi periaianan dinas; | |
c | Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana mutasi, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai | |
d | Melaporkan kegiatan lingkup administrasi umum dan kepegawaian; dan | |
e | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya; | |
Kepala Subbagian Keuangan (Paragraf 5 Pasal 146) |
||
1) | Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas kepala bagian umum lingkup keuangan. | |
2) | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi: | |
a | Melaksanakan kegiatan yang meliput pelaporan keuanagn, SPJ, penyusunan anggaran pembayaran gaji, pengelolaan jasa medis dan biaya hasil pemeriksaan; | |
b | Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang keuangan; | |
c | Menyusun rencana kegiatan tahunan; dan | |
d | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya; | |
KEPALA BIDANG PELAYANAN (Paragraf 6 Pasal 47) |
||
1) | Kepala Bidang Pelayanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Direktur dibidang pelayanan kesehatan | |
2) | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Bidang Pelayanan mempunyai fungsi: | |
a | Mengkoordinasikan tugas pelayanan medis dan penunjang medis; | |
b | Menyusun perumusan kebijakan dan petunjuk teknis dilingkup tugas; | |
c | Mengkoordinir penerapan penyusunan standar therapy dan standar pelayanan penunjang medis; | |
d | Melakukan pengawasan penerapan standar therapy dan standar penunjang medis dibidang peiayanan; | |
e | Melaksanakan penerapan kebijakan pelayanan medis serta etika profesi tenaga dokter; | |
f | Melakukan sosialisasi undang-undang kedokteran dalam pencegahan terjadinya mall praktek | |
g | Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tugas; | |
h | Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup tugas; dan | |
i | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya; | |
Kepala Seksi Pelayanan Medik (Paragraf 7 Pasal 148) |
||
1) | Kepala Seksi Pelayanan Medik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas kepala bidang pelayanan lingkup pelayanan medis. | |
2) | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan Medik mempunyai fungsi: | |
a | Menyiapkan penyusunan, penerapan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar therapy; | |
b | Melakukan pengawasan dan pengendalian mutu terhadap standar therapy rumah sakit; | |
c | Menyusun perencanaan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan medis rumah sakit; | |
d | Mempersiapkan bahan dan data-data serta permasalahan yang ada dibidang pelayanan medis; | |
e | Melakukan sosialisasi undang-undang praktik kedokteran dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan bidang kedokteran; | |
f | Melakukan pemantauan dan evaluasi program etika dan mutu pelayanan medis; dan | |
g | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya. | |
Kepala Seksi Penunjang Medik (Paragraf 8 Pasal4 9) |
||
1) | Kepala Seksi Penunjang Medik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang Pelayanan lingkup penunjang medis. | |
2) | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Seksi Penunjang Medik mempunyai fungsi: | |
a | Melakukan penyusunan, penerapan dan pengawasan terhadap pelaksana standar pelayanan penunjang medis; | |
b | Melakukan pengawasan pengendalian dan mutu terhadap standar pelayanan penunjang medis rumah sakit; | |
c | Menyusun perencanaan dan pengendalian dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan penunjang medis di rumah sakit; | |
d | Mempersiapkan bahan dan data-data serta permasalahan yang ada dibidang penunjang pelayanan medis; | |
e | Melakukan sosialisasi undang-undang praktik kedokteran dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan bidang pelayanan penunjang medis; | |
f | Melaksanakan pemantauan dan evaluasi program penunjang pelayanan medis; dan | |
g | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya; | |
KEPALA BIDANG KEPERAWATAN (Paragraf 9 Pasal 50) |
||
1) | Kepala Bidang Keperawatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Direktur dibidang Keperawatan. | |
2) | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Bidang Keperawatan mempunyai fungsi: | |
a | Mengkoordinasikan tugas asuhan keperawatan, etika dan mutu keperawatan; | |
b | Menyiapkan penyusunan standard dan protap keperawatan; | |
c | Mengawasi, mengendalikan dan menilai penerapan kebijakan keperawatan, tata tertib dan etika profesi keperawatan; | |
d | Menyiapkan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan dan pengendalian mutu pelayanan disetiap ruangan; e. Menyiapkan rencana program dilingkup tugas; | |
e | Menyiapkan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis dilingkup tugas; | |
f | Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup tugas; dan | |
g | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagtan / bidang terkait dalam petaksanaannya; | |
Kepala Seksi Asuhan Keperawatan (Paragraf 10 Pasal 51) |
||
1) | Kepala Seksi Asuhan Keperawatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang Keperawatan lingkup asuhan keperawatan. | |
2) | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Seksi Asuhan Keperawatan mempunyai fungsi: | |
a | Melaksanakan bimbingan terhadap penerapan protap/ SOP pelayanan keperawatan dan pendokumentasian; | |
b | Melaksanakan pelayanan keperawatan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan; | |
c | Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan program asuhan keperawatan; | |
d | Menyiapkan rencana program tahunan dilingkup tugas; dan | |
e | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya; | |
Kepala Seksi Etika dan Mutu Keperawatan (Paragraf 11 Pasal 152) |
||
1) | Kepala Seksi Etika dan Mutu Keperawatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang Keperawatan lingkup Etika dan Mutu Keperawatan. | |
2) | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Seksi Etika dan Mutu Keperawatan mempunyai fungsi: | |
a | Melaksanakan bimbingan terhadap pelayanan etika keperawatan; | |
b | Menganalisa terhadap sumberdaya baik SDM maupun sarana dan prasarana penunjang pelayanan keperawatan; | |
c | Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan pelayanan keperawatan sesuai dengan kompetensi dan peraturan keperawatan; | |
d | Melaksanakan sosialisasi undang-undang keperawatan dalam pencegahan terjadinya mall praktek; | |
e | Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan keperawatan; | |
f | Menyiapkan rencana program tahunan dilingkup tugas; dan | |
g | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya; | |
KEPALA BIDANG BINA PROGRAM (Paragraf 12 Pasal 53) |
||
1) | Kepala Bidang Bina Program mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Direktur di Bidang Bina Program. | |
2) | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Bidang Bina Program mempunyai fungsi: | |
a | Melakukan koordinasi perencanaan dan evaluasi program Rumah Sakit Umum Daerah; | |
b | Menyusun kebutuhan dan pelatihan serta sistem informasi kesehatan dan Medical Record; | |
c | Melakukan penyusunan indikator penilaian kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah | |
d | Menyiapkan sistim pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan dan pengendalian mutu pelayanan disetiap ruangan; | |
e | Menyiapkan rencana program dilingkup tugas; | |
f | Menyiapkan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis dilingkup tugas; | |
g | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya; | |
Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi ( Paragraf 13 Pasal 154 ) |
||
1) | Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala bidang Bina Program lingkup perencanaan dan evaluasi. | |
2) | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi: | |
a | Melaksanakan kegiatan pengumpulan data, dalam rangka pembuatan rencana strategis dan rencana tahunan; | |
b | Menyiapkan bahan pembinaan terhadap sistem perencanaan Rumah Sakit; | |
c | Melaksanakan penetapan indikator-indikator penilaian kualitas pelayanan; dan | |
d | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya. | |
Kepala Seksi Pendidikan Latihan dan Medical Record (Paragraf 14 Pasal 155) |
||
1) | Kepala Seksi Pendidikan Latihan dan Medical Record mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang Bina Program lingkup pendidikan pelatihan dan medica! record. | |
2) | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Seksi Pendidikan Latihan dan Medical Record mempunyai fungsi: | |
a | Melaksanakan kegiatan perencanaan pendidikan dan petatihan baik kebutuhan dibagian umum maupun bidang pelayanan medis dan keperawatan yang berbasis kompetensi; | |
b | Melaksanakan kegiatan sistem informasi kesehatan, Medical Record sesuai dengan peraturan yang berlaku; | |
c | Menyusun pembuatan SOP Medical Record dalam rangka meningkatkan sistem pencatatan dan pelaporan; | |
d | Melaksanakan penyimpanan, jalur keluar masuknya data Medical Record; | |
e | Melaksanakan system Central Opname Rumah Sakit; | |
f | Melakukan pengumpulan dan mengelola data Medical Record serta meneliti Catalan Medical Record; | |
g | Melaksanakan program evaluasi, analisa pengendalian dan pemutakhiran data medis secara professional sesuai peraturan yang berlaku; | |
h | Melakukan upaya perlindungan hukum terhadap rahasia pasien dan rahasia medis di Rumah Sakit; dan | |
i | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi denagn bagian / bidang terkait dalam pelaksanaannya; | |